DISHUB BANJARMASIN – Terkait adanya laporan masyarakat adanya oknum jukir (juru parkir) menarik tarif parkir 20.000 rupiah di daerah pasar baru Kota Banjarmasin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir menindak lanjuti laporan tersebut. Kepala UPTD Parkir, Kasubbag TU beserta sejumlah personil UPTD Parkir terjun langsung untuk meninjau akan adanya laporan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap beberapa jukir saat penarikan tarif parkir terhadap kendaraan di sana. Senin (27/3/23). Kepala UPTD Parkir, Umar, mengatakan, untuk sampai saat ini untuk tarif parkir di Kota Banjarmasin masih berpedoman pada Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat khusus Parkir. “ujarnya.” “Apabila ada jukir yang liar ataupun nakal dan memungut parkir tidak sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku, silahkan laporkan melalui message Instagram @uptd_parkir atau @dishub.banjarmasin dan juga sertakan lokasi parkir, foto dan video oknum jukir nya ataupun info lainnya yang bisa membantu agar bisa kami tindak lanjuti. “tegasnya.” Dalam waktu dekat ini juga kami akan panggil beberapa pengelola parkir daerah pasar baru dan sekitarnya. “Kata Kepala UPTD Parkir’.” Tidak hanya Pengawasan dan Penertiban Parkir, personil UPTD Parkir juga memasang Spanduk Retribusi Parkir di sejumlah titik pasar baru, pasar lima, pasar harum manis dan pasar Sudimampir. *(Humas Dishub Bjm).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *