BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir melakukan Giat Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Pengawasan & Pengendalian Juru Parkir (Jukir) Liar serta Lokasi Parkir yang belum Berijin di Kota Banjarmasin. Selasa (21/3/23). Giat ini di laksanakan mulai tanggal 17 Maret – 21 Maret 2023. Sejumlah personil UPTD Parkir di turunkan dalam kegiatan yang melibatkan personil gabungan personil dari Satuan Polresta Banjarmasin dan Satuan Polisi Pamong praja Kota Banjarmasin. Pengawasan dan penertiban ini di lakukan di jalan tiap ruas jalan di 5 Kecamatan di Kota Banjarmasin. Kepala UPTD Parkir, Umar yang memimpin langsung giat rutin tersebut menyampaikan bahwa banyak parkir dan jukir liar yang masih belum berijin di kota Banjarmasin ini. “ujarnya.” Banyaknya laporan warga terkait parkir dan jukir liar ini dan menanggapi laporan tersebut UPTD Parkir survey lokasi untuk mendata, tidak hanya itu beberapa waktu lalu juga sudah diberikan surat peringatan kepada jukir liar ini untuk mengurus ijinnya namun rupanya tidak di pedulikannya. “ujarnya”. Harapannya dari Giat ini, para Parkir dan Jukir Liar bisa mengurus ijinnya di UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin di Jalan MT Haryono Kota Banjarmasin. *(Humas Dishub Bjm)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *