DISHUB BANJARMASIN – Demi kenyamanan masyarakat dalam bertransportasi darat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin terus melakukan giat Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan Bermotor dan Kelengkapan Surat Menyurat Angkutan di ruas – ruas jalan di Kota Banjarmasin. Jum’at (24/2/23).

Sejumlah personil di siapkan untuk memeriksa kelaikan angkutan dan surat menyuratnya, giat kali di laksanakan di Jalan H Hasan Basri.

Terjaring 92 unit dengan rincian, 72 unit mobil angkutan barang yang di beri himbauan terkait kelebihan muatan dan 20 unit mobil angkutan barang mendapat surat tilang terkait buku uji berkala yang belum di perpanjang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Hj Kusmarini, SE, ME mengatakan, sampai hari ini (Jum’at 24/2/23) pihaknya masih konsisten melakukan penertiban angkutan barang yang berlebihan muatan dan surat menyurat KIR yang belum di perbarui.

Terhitung sejak tanggal 21 – 24 Februari 2023, giat penertiban ini terjaring sebanyak 211 mobil angkutan terjaring karena kedapatan membawa barang melebihi muatan dan 71 mobil angkutan yang mendapat surat tilang terkait kelengkapan buku uji berkala yang belum di perpanjang.

“Menurut dia, penindakan terhadap angkutan barang yang berlebihan muatan yang terjaring akan di berikan E-Tle (tilang elektronik) oleh pihak Satlantas Polresta Banjarmasin dan untuk surat KIR nya belum di perpanjang akan di berikan tilang dan dapat mengikuti sidangnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada tanggal 10 Maret 2023.”tambahnya.”

“Selain penindakan, para supir angkutan barang yang terjaring akan di berikan sosialisasi secara humanis, preventif dan represif,” ujarnya.

Rata – rata yang angkutan barang yang terjaring tersebut melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.”tambahnya.”

Nanti secara perlahan mobil angkutan barang akan sesuai dimensinya antara surat menyurat dan realitanya karena apabila tidak sesuai maka akan tidak lulus dalam Pengujian Kendaraan Bermotor.”tegasnya.” *(Humas DIshub Bjm).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *