BANJARMASIN – Dalam kurun waktu dua hari, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan giat gabungan Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan Bermotor dan Surat Menyurat Angkutan Barang di wilayah Kota Banjarmasin.

Dalam Giat tersebut, kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Hj Kusmarini, SE, ME hasil yang di dapati sejumlah kendaraan pengangkut masih banyak melanggar dengan muatan berlebih. Rabu (22/2/23).

Padahal sebelumnya telah banyak imbauan dan sosialisasi yang dilakukan, namun di lapangan banyak kendaraan yang di dapati melebihi muatan dan surat menyuratnya tidak berlaku.

Didapati dalam di hari kedua penindakan, terdapat pelanggaran sebanyak 59 unit dengan rincian.

-36 unit mobil angkutan barang di beri himbauan dan sosialisasi terkait lebihan muatan

-23 unit mobil angkutan barang mendapat surat tilang terkait kelengkapan uji berkala yang belum di perpanjang.

Banyak yang terjaring mayoritas pelanggaran adalah truck dengan kondisi KIR mati dan SIM, STNK nya sudah tidak berlaku.

Sementara, giat di lakukan di hari kedua ini di jalan Anang Adenansi (sekitar taman Kamboja) yang sebelumnya di lakukan di jalan lingkar selatan.

Namun tidak menutup kemungkinan giat serupa juga akan di gelar di beberapa titik di wilayah Kota Banjarmasin. “bebernya.”

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *