Banjarmasin – Pengaduan gangguan Penerangan Jalan Umum (PJU) melalui media sosial merupakan inovasi dalam penanganan cepat dari UPTD PJU Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Kemudahan tersebut untuk menjangkau hingga ke pelosok tanpa harus bertatap muka serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala UPTD PJU, Cahyadi, ST mengatakan, pengaduan bisa melalui media sosial WhatsApp di nomer 0821-5305-9704 bisa juga melalui Instagram : @pjubanjarmasinkota atau
Facebook : @Pju Banjarmasin.

“Penanganan lampu yang mengalami gangguan akan secepatnya di tangani dan tidak sampai berbulan-bulan. Sebab, laporan pengaduan dari warga telah masuk ke sistem database untuk selanjutnya ditindaklanjuti. ” jelasnya.

Sementara untuk format pengaduan terkait lampu PJU yang padam Mengenai laporan penerangan jalan umum bisa kirimkan dengan format

# Keluhan
# Alamat lengkap
# Jumlah padam,
padam 1 buah atau sepanjangan
# Sharelok lokasi padamnya
# Foto tiang/lampunya.

“Dengan adanya WA center dan Instagram PJU, akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kerusakan PJU dan Petugas yang menerima laporan bisa langsung menuju ketempat agar lebih cepat tertangani.

Selain itu, di setiap tiang PJU ada stiker layanan pengaduan apabila PJU mengalami gangguan. Ucapnya.

“Diharapkan, pengaduan sistem online dapat memudahkan masyarakat Kota Banjarmasin dalam penyampaian informasi atau pengaduan PJU. Imbuhnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *