Dishub Kota Banjarmasin – Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Dalam Rangka Peningkatan PAD di Kota Banjarmasin di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (15/12/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota yang di wakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, di dampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet Begjo, turut hadir Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Febpry Ghara Utama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri, Hendri Sipayung, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri, Dimas Purma, Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin, Budiono, Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ahshadi Hermawan serta para seluruh pengelola Parkir di Kota Banjarmasin.

Setdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyampaikan, dalam hal peningkatan asli daerah, seperti halnya yang kita ketahui Banjarmasin ini adalah Kota Barang jasa, kita tidak punya sumber daya alam, tapi yang menjadi andalan kita untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu adalah sektor jasa dan barang jadi ini merupakan potensi yang luar biasa.

“Salah satu elemen barang dan jasa itu adalah perpakiran, ketika kendaraan berkumpul maka di situ ada pelayanan parkir, sehingga parkir ini menjadi potensi yang sangat besar di banjarmasin untuk meningkatkan asli daerahnya, “Tegasnya”.

Perpakiran ketika kendaraan berkumpul maka di situ ada pelayanan parkir, sehingga parkir ini menjadi potensi yang sangat besar di banjarmasin untuk meningkatkan asli daerahnya, kemudian di retribusi kita juga mengenal ada retribusi parkir tepi jalan, retribusi khusus untuk parkir, ijin mendirikan bangunan, dan beberapa retribusi lainnya.

Kedepan kami akan melakukan penataan perpakiran ini secara modern bahwa dulu kita melakukan pemungutan secara manual, nanti kedepan kita coba dengan pemungutan tidak dengan uang tunai atau yang lebih di kenal cashless, atau dengan metode lain yang bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah, “Harapnya”.

Kemudian tidak kalah dalam perpakiran ini adalah pelayanan pada masyarakat, jadi masyarakat merasa puas di layanani dan kemudian tidak merasa di rugikan.

Kemudian dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri, Hendri Sipayung, menjelaskan tugas dan wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ruang lingkup tugas dan kewenangan datun, dasar hukum pemungutan pajak parkir, perda yang mengatur pajak parkir, penjelasan objek, subjek dan wajib pajar parkir, serta penjelasan perda kota banjarmasin nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir dalam rangka peningkatan pad di kota banjarmasin.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, H Slamet begjo, mengharapkan untuk para pengelola parkir untuk tidak memarkirkan mobil 90 derajat karena bisa menghabiskan jalan untuk pengendara yang lewat, alangkah baiknya memarkirkan dengan pararel, seperti contoh di depan pemko, dulu di pemko lalu lintasnya masuk dua arah dan akhirnya semerawut dan akhirnya di atur menjadi satu arah, jadi parkir pararel kiri dan kanan jadi jadi orang bisa lancar berlalu lalang.

“kemudian juga untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang di laksanakan dengan terencana dan terpadu, harapannya juru parkir bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah dengan transparansi, kita akan coba keseimbangan dan kedepan kita akan coba benahi terkait parkir di Kota Banjarmasin biar kami nyaman, pian nyaman. “Ucapnya”.

Dari Kepala Bidang Penagihan dan Pajak BPKPAD Kota Banjarmasin, Ahshadi Hermawan mengatakan apabila yang bersangkutan memiliki usaha dan memiliki parkir dan memungut atau tidak memungut bisa di jadikan wajib pajak parkir, beda dengan retribusi itu harus di ijinkan melalui perwali maupun keputusan dari Dinas Perhubungan karena tanah atau lahan milik negara, beda dengan pajak parkir punya lahan sendiri. “Ucapnya”.

Kedepan, tahun 2023 akan di sediakan gate dan para pengelola dan jukir akan di berikan mesin EDC dan juga Laku Pandai (Mini ATM) untuk pembayaran sistem cashless atau via QRIS.

Kasubnit 3 Kamsel Satlantas Polresta Banjarmasin, Budiono, menambahkan kepada para pengelola untuk tidak memarkirkan mobil sampai double dua, sehingga bisa menimbulkan kemacetan dijalan raya, “tutupnya”.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *