Dishub Kota Banjarmasin –Masih sering ditemui pengendara mobil yang melakukan beragam pelanggaran lalu lintas, salah satunya parkir di trotoar.

Dengan adanya ketidaknyamanan mobil parkir di trotoar, banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.

Terkait adanya keluhan masyarakat dengan masalah mobil parkir di trotoar, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melalui UPTD Parkir bersama Unit Gabungan Polresta Banjarmasin merespon aduan tersebut dengan melakukan giat penertiban parkir yang tidak pada tempatnya. Rabu, (14/12/2022).

Beberapa lintas jalan di kota Banjarmasin di susuri terkait adanya aduan banyak mobil parkir di trotoar.

Dalam giat ini banyak sekali temuan mobil yang parkir di atas trotoar dan di tindak lanjuti dengan memberikan himbauan kepada jukir yang membolehkan parkir di trotoar bahwa di trotoar ini bukan peruntukan buat parkir dan di berikan selebaran informasi kepada pengendara mobil agar mereka tidak mengulangi lagi untuk parkir di atas trotoar.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar, menyesalkan banyak sekali pengendara yang belum paham peruntukan trotoar buat apa, padahal trotoar ini di buat untuk kenyamanan pejalan kaki.

“Banyak yang rusak akibat mobil yang parkir di atas trotoar, padahal trotoar yang di bangun dengan biaya yang tidak murah, tapi banyak di persalah gunakan. “tegasnya”.

“Semoga dengan ada Peneguran dan dan penertiban ini kedepannya masyarakat menyadari fungsi trotoar sebagaimana mestinya. “harapnya”.

Seperti yang kita ketahui kalau tindakan memarkirkan mobil di atas trotoar sangat merugikan bagi pejalan kaki pengguna trotoar.

Sesuai UU No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas jalan (LLAJ) pasal 131 ayat 1, fasilitas umum berupa trotoar ada hak pejalan kaki dan jika melanggar dan menyalahi penggunaan trotoar, termasuk parkir mobil di trotoar terancam sanksi penderekan dan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *